Kemenkeu Kaji Ekstensifikasi Cukai pada Diaper dan Tisu Basah
7 November 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa sedang melakukan kajian untuk menambah barang kena cukai (BKC), termasuk diaper dan tisu basah. Kajian tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025‑2029. Pengumuman dibuat pada 7 November 2025.
Ekstensifikasi BKC dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara optimal, baik dari pajak, bea cukai, maupun penerimaan bukan pajak. Undang‑Undang Cukai menetapkan empat kriteria bagi suatu barang untuk dikenakan cukai, seperti dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan. Sebelumnya, Kemenkeu telah mengusulkan cukai plastik sejak 2016 dan cukai minuman berpemanis pada 2020, namun target tersebut tidak lagi masuk dalam APBN 2025.
Jika diaper dan tisu basah termasuk dalam objek cukai, produsen dan importir akan menghadapi tarif tambahan yang dapat mempengaruhi harga jual. Pemerintah akan menetapkan tarif melalui peraturan pemerintah setelah persetujuan DPR dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sumber: DDTCNews