Syarat Wajib Pajak Ditetapkan Non‑Aktif Menurut Peraturan Pajak
6 November 2025 • Ben Asmadeus
IKLAN
Memuat slot ad-top-article…

Pada 6 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai non‑aktif. Penetapan ini dilakukan melalui surat edaran terbaru yang berlaku bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Wajib pajak dianggap non‑aktif bila tidak memiliki penghasilan kena pajak, tidak melakukan transaksi yang menimbulkan pajak, dan tidak mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) selama tiga tahun berturut‑urut. Selain itu, tidak ada tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
Status non‑aktif mengurangi beban administrasi karena tidak lagi wajib menyampaikan SPT tahunan, namun tetap membatasi hak atas restitusi atau kredit pajak sampai status diubah kembali menjadi aktif.
IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…
Sumber: DDTCNews
Bagikan
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…