Surat Keterangan Terdaftar Anak: Fungsi dan Batasannya
6 November 2025 • Ben Asmadeus

Wajib pajak yang berstatus kepala keluarga dapat menambahkan anak di bawah umur, termasuk anak tiri atau angkat yang tercatat dalam kartu keluarga, ke dalam Data Unit Keluarga (DUK) melalui Coretax DJP. Setelah penambahan, mereka akan memperoleh surat keterangan terdaftar untuk anak tersebut pada 6 November 2025.
Surat keterangan terdaftar bersifat administratif, artinya hanya menegaskan bahwa anak telah tercatat dalam sistem pajak dan tidak otomatis menimbulkan kewajiban pajak. Kewajiban pajak baru muncul bila anak memenuhi syarat subjektif (status subjek pajak) dan objektif (memiliki NPWP serta penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP).
Dengan demikian, penambahan anak ke DUK meningkatkan akurasi data tanpa beban pajak langsung, dan kewajiban pajak akan berlaku hanya jika penghasilan anak melampaui batas PTKP yang ditetapkan.
Sumber: DDTCNews