IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

PPh 25 Dibayar Rupiah, Tidak Bisa Dipindahbukuan, Ajukan

28 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
PPh 25 Dibayar Rupiah, Tidak Bisa Dipindahbukuan, Ajukan
Screenshot of Coretax tax payment interfaceGambar: news.ddtc.co.id

Magdalena, staf akuntansi di sebuah perusahaan swasta di Jakarta, melaporkan bahwa perusahaan telah memperoleh izin membukukan transaksi dalam bahasa Inggris dan dolar Amerika Serikat. Saat membuat kode billing untuk PPh Pasal 25, ia memilih mata uang rupiah dan pembayaran sudah selesai. Ia menanyakan apakah pembayaran tersebut dapat dipindahbukuan.

Menurut Pasal 28 ayat (8) UU KUP dan PER‑8/PJ/2025, wajib pajak yang memiliki izin tersebut wajib menggunakan dolar AS untuk membayar PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan dokumen terkait. Karena pembayaran PPh 25 yang sudah dilakukan dalam rupiah dianggap sebagai penyampaian SPT Masa, pemindahbukuan tidak diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (3) huruf d PMK 81/2024.

Sebagai alternatif, perusahaan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran (PPYSTT) melalui sistem Coretax DJP dengan mengisi formulir restitusi dan melampirkan dokumen pendukung. Berdasarkan PMK 81/2024, Direktorat Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam waktu maksimal tiga bulan setelah permohonan diterima.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article