Persyaratan Pengajuan Keberatan Surat Ketetapan Pajak
28 November 2025 • Ben Asmadeus

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) apabila tidak setuju dengan keputusan pajak. Keberatan harus disampaikan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat SKP diterbitkan, paling lambat 30 hari setelah SKP diterima.
Surat keberatan harus memuat identitas wajib pajak, nomor SKP, alasan keberatan, serta dilengkapi dengan fotokopi SKP, bukti identitas, dan dokumen pendukung yang relevan. Persyaratan ini diatur dalam Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pemenuhan persyaratan memastikan proses keberatan dapat diproses tanpa penolakan administratif dan memberi waktu bagi otoritas pajak untuk meninjau kembali keputusan. Jika keberatan diterima, keputusan pajak dapat diubah atau dibatalkan, menghindari sanksi tambahan bagi wajib pajak.
Sumber: DDTCNews