Perbedaan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik di Coretax
1 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pada 1 Desember 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa melalui sistem Coretax wajib pajak harus memakai tanda tangan elektronik dalam setiap pelaporan dan pembayaran pajak secara daring. Fitur ini bertujuan mempermudah proses administrasi dan meningkatkan keamanan data perpajakan.
Tanda tangan elektronik dapat dibuat dengan dua cara, yaitu menggunakan kode otorisasi yang dikeluarkan DJP untuk tanda tidak bersertifikasi, atau menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi yang diakui negara untuk tanda bersertifikasi, sebagaimana diatur dalam PER‑7/PJ/2025. Bagi instansi pemerintah sertifikat diterbitkan oleh penyelenggara internal, sementara wajib pajak lain dapat menggunakan penyelenggara non‑instansi seperti Privy ID, Vida, Vinotek, atau Xignature.
Kode otorisasi berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang melalui portal yang sama atau dengan mengajukan formulir ke KPP. Wajib pajak dapat memeriksa masa berlaku dan status validitas kode atau sertifikat di menu Digital Certificate pada Coretax, sehingga memastikan kepatuhan perpajakan tanpa gangguan.
Sumber: DDTCNews