Perbaikan Coretax Dikebut, Wajib Pajak Harus Antisipasi SP2DK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat perbaikan sistem Coretax dengan target selesai akhir Oktober 2025. Perbaikan ini bertujuan agar Coretax lebih mudah digunakan oleh wajib pajak dan petugas Direktorat Jenderal Pajak dalam administrasi, termasuk pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Supervisor Taxco Solution, Dwi Riski Rahmadhanty, mengingatkan wajib pajak untuk siap menghadapi risiko SP2DK melalui platform baru.
SP2DK adalah surat yang dikeluarkan KPP untuk meminta penjelasan ketika terdapat dugaan ketidakpatuhan pajak, sebagaimana diatur dalam SE-05/PJ/2022. DJP kini lebih intens mengirimkan SP2DK, yang dapat meningkatkan kepatuhan sukarela, efisiensi pengawasan, dan memicu respons cepat dari wajib pajak. Secara manual, penyampaian SP2DK memerlukan kunjungan ke KPP, antre, dan berisiko kesalahan manusia serta keterlambatan, sementara batas waktu tanggapan adalah 14 hari.
Penggunaan Coretax memungkinkan wajib pajak mengunggah tanggapan dan dokumen pendukung secara daring, mempercepat proses dan mengurangi beban logistik. Namun, perusahaan harus memperhatikan kapasitas unggah, format dokumen, serta memantau notifikasi ganda melalui akun Coretax, email, atau surat fisik. Persiapan template respons dan koordinasi lintas divisi disarankan untuk menghindari pemeriksaan lanjutan.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.