Pengurus BUMDes Perlu Pahami Aturan Pajak Berbeda
9 November 2025 • Ben Asmadeus

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengadakan sosialisasi kepada pengurus BUMDes pada 4 November 2025 di Purbalingga. Acara tersebut membahas hak dan kewajiban perpajakan yang berlaku bagi BUMDes.
Berbeda dengan instansi pemerintah desa, BUMDes tidak wajib memotong atau memungut PPh dan PPN saat melakukan pembelian barang atau jasa; kewajiban pajaknya mengikuti ketentuan wajib pajak badan biasa. BUMDes dengan omzet tahunan di bawah IDR 4,8 miliar dapat menggunakan tarif final UMKM sebesar 0,5 % selama empat tahun, sementara yang omzetnya lebih tinggi atau setelah masa tersebut harus menerapkan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh.
Pemahaman yang tepat diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung peran BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa serta program ketahanan pangan. Petunjuk aktivasi akun Coretax dan registrasi kode otorisasi DJP juga disampaikan sebagai langkah mandiri bagi BUMDes.
Sumber: DDTCNews