Pengertian SPT Masa PPh dan Lima Jenisnya
3 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2024, wajib pajak harus mengirimkan SPT secara elektronik dalam 20 hari setelah akhir masa pajak.
SPT Masa PPh terbagi menjadi lima jenis: Pasal 21/26 untuk pemotongan atas penghasilan kerja, Unifikasi yang mencakup beberapa jenis PPh, Final Pengungkapan Harta Bersih terkait tax amnesty, Final Pengungkapan Sukarela, serta Laporan Penerimaan Negara dari kegiatan hulu migas. Setiap jenis diatur oleh PMK, Peraturan Dirjen, dan memiliki lampiran formulir khusus.
Pemahaman jenis SPT membantu wajib pajak memenuhi kewajiban tepat waktu, menghindari sanksi, dan memastikan penerimaan negara. Bagi perusahaan dan pemotong pajak, penggunaan format yang benar memudahkan pelaporan dan rekonsiliasi data pajak.
Sumber: DDTCNews