Panduan Registrasi Coretax untuk Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
11 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemungut PPN atas Penjualan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang berbasis di luar negeri kini diwajibkan mendaftar akun Coretax melalui portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Registrasi dilakukan di situs dengan memilih jenis wajib pajak “Pemungut PPN PMSE Luar Negeri”.
Registrasi Coretax meliputi delapan tahapan, mulai dari penunjukan kuasa, pengisian identitas perusahaan, verifikasi kontak, penambahan penanggung jawab, pencantuman alamat utama, klasifikasi bidang usaha, unggah foto, hingga pernyataan akhir. Setiap tahap meminta data spesifik seperti NPWP atau NIK kuasa, negara asal, alamat lengkap, KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha), serta foto pemegang paspor.
Setelah proses selesai, akun Coretax aktif memungkinkan pemungut PPN luar negeri melaporkan SPT Masa PPN dan memenuhi kewajiban pajak secara elektronik, mengurangi risiko sanksi dan mempermudah kepatuhan bagi pelaku e‑commerce internasional.
Sumber: DDTCNews