BeritaPajak

Panduan Akses Coretax DJP untuk OP yang Belum Terdaftar

DDTCNews•
Panduan Akses Coretax DJP untuk OP yang Belum Terdaftar
Infografis langkah mengakses Coretax bagi OP yang belum terdaftarGambar: news.ddtc.co.id

Pada 28 Oktober 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan infografis yang menjelaskan cara mengakses Coretax bagi Orang Pribadi (OP) yang belum wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP). Infografis tersebut dipublikasikan secara resmi di situs DJP dan ditujukan untuk publik Indonesia.

Coretax adalah portal daring yang menyajikan data dan layanan perpajakan, sementara OP yang belum menjadi WP belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut infografis, OP dapat mengakses Coretax dengan mengunjungi situs DJP, memilih opsi ‘Akses Tanpa NPWP’, memasukkan data identitas, dan mengikuti panduan langkah demi langkah yang disediakan.

Panduan ini memberi OP petunjuk praktis untuk memeriksa kewajiban pajak sebelum registrasi resmi, sehingga mengurangi potensi kebingungan di masa depan. Dengan mempermudah akses, DJP berharap kepatuhan pajak dapat meningkat secara bertahap.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn