BeritaPajak

NPWP Gabung Suami, NIK Mana yang Dipakai untuk Administrasi Bank

DDTCNews
NPWP Gabung Suami, NIK Mana yang Dipakai untuk Administrasi Bank
Formulir bank menampilkan kolom NPWP dan NIKGambar: news.ddtc.co.id

Wiwid, seorang istri yang NPWP‑nya telah digabung dengan suaminya, menanyakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) mana yang harus dipakai saat membuka rekening bank atau melakukan administrasi lain yang memerlukan NPWP. Ia sempat mencoba menggunakan NIK suami, namun permohonan ditolak karena tidak cocok dengan data pribadi.

Menurut Undang‑Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Dirjen Pajak No PER‑7/PJ/2025, keluarga dianggap satu kesatuan ekonomi; hak dan kewajiban pajak anggota keluarga dikelola oleh kepala keluarga. Jika istri termasuk dalam unit keluarga (family tax unit) suami, NPWP istri digabung dengan NPWP suami, tetapi NIK pribadi istri tetap menjadi identitas resmi dalam administrasi perpajakan.

Untuk keperluan perbankan, NIK pribadi istri dapat digunakan asalkan sudah tercatat dalam unit keluarga suami melalui sistem Coretax DJP. Bank dapat memverifikasi keabsahan NIK tersebut dengan DJP, sehingga nasabah tidak perlu memakai NIK suami.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn