BeritaPajak

Modul e‑Bupot Coretax: Fungsi, Menu Utama, dan Cara Penggunaannya

DDTCNews•
Modul e‑Bupot Coretax: Fungsi, Menu Utama, dan Cara Penggunaannya
Tangkapan layar menu modul e‑Bupot CoretaxGambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No 81/2024 mewajibkan penggunaan modul e‑Bupot Coretax untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (Bupot PPh). Modul ini dapat diakses lewat portal Coretax dan menggantikan aplikasi terpisah sebelumnya.

e‑Bupot Coretax terbagi menjadi dua kelompok menu, yaitu Unifikasi dan 21/26, masing‑masing memiliki lima fungsi utama seperti BPPU untuk Bupot Unifikasi, BPNR untuk transaksi luar negeri, serta BP21, BP26, BPA1, BPA2, dan Bupot Bulanan untuk Bupot 21/26. Setiap menu memungkinkan pembuatan, perbaikan, atau pembatalan Bupot sesuai jenis pajak yang dipotong.

Penggabungan dua aplikasi menjadi satu modul diharapkan mempercepat proses pelaporan dan mengurangi risiko kesalahan administrasi bagi pemotong pajak. Dengan antarmuka terintegrasi, otoritas pajak dapat memantau Bupot secara real‑time, meningkatkan kepatuhan fiskal. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/literasi/kamus/1814661/apa-itu-modul-e-bupot-coretax-dan-menu-menunya).

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Modul e‑Bupot Coretax: Fungsi, Menu Utama, dan Cara Penggunaannya | BeritaPajak