Langkah DJP dalam Penelitian Keberatan Pajak
2 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penelitian atas permohonan keberatan yang diajukan wajib pajak pada tanggal 2 Desember 2025. Penelitian ini dimulai setelah DJP menerima surat keberatan resmi.
Proses penelitian mencakup verifikasi dokumen yang diserahkan, permintaan data tambahan, serta audit lapangan bila diperlukan untuk menilai keabsahan klaim. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa data pajak yang dipertanyakan sesuai dengan peraturan perpajakan.
Setelah analisis selesai, DJP mengeluarkan keputusan atas keberatan yang dapat mengubah jumlah pajak terutang atau menegaskan keputusan sebelumnya. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi wajib pajak untuk melanjutkan pembayaran atau mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Sumber: DDTCNews