Langkah Aman Menanggapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
7 November 2025 • Ben Asmadeus

Taxco Solution menyelenggarakan webinar pada 6 November 2025 di Jakarta untuk menjelaskan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan permintaan klarifikasi awal, bukan pemeriksaan pajak. Narasumber Nopi Rasyanti, Tax Associate, menegaskan bahwa SP2DK diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ketika ada indikasi ketidaksesuaian data. Webinar tersebut juga memaparkan langkah‑langkah yang harus diambil wajib pajak.
SP2DK biasanya diterbitkan karena perbedaan antara data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau karena keraguan atas dokumen pendukung seperti faktur. Wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk menyampaikan jawaban dan dokumen pendukung, yang dapat dikirim melalui e‑mail, kurir, atau diserahkan langsung kepada petugas. Jika tidak ada respons, KPP dapat memperpanjang waktu, melakukan kunjungan, atau melanjutkan ke pemeriksaan bukti permulaan, yang terbagi menjadi tiga tipe: lengkap, terfokus, dan spesifik dengan batas waktu masing‑masing lima, tiga, dan satu bulan.
Menanggapi SP2DK secara tepat dan menyiapkan dokumen seperti laporan keuangan, rekening koran, dan faktur dapat mencegah eskalasi menjadi audit. Audit yang selesai menghasilkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) berupa kurang bayar, tambahan, nihil, atau lebih bayar. Dengan kepatuhan sejak awal, wajib pajak dapat meminimalkan risiko sanksi dan memastikan kewajiban pajak terpenuhi secara transparan.
Sumber: Pajak.com