Jenis SPT untuk Pelaporan PPh Pasal 26
3 November 2025 • Ben Asmadeus

Pada 3 November 2025 Direktorat Jenderal Pajak menegaskan dua jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang dipakai untuk melaporkan PPh Pasal 26. SPT Masa PPh 26 menggunakan Formulir 1770‑1 dan harus disampaikan setiap bulan, sedangkan SPT Tahunan PPh 26 memakai Formulir 1770‑2 dan dilaporkan setahun sekali.
SPT Masa mencatat setiap transaksi pemotongan pajak dan wajib diserahkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya bersama Surat Setoran Pajak (SSP). SPT Tahunan menyatukan data bulanan, harus diajukan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya, dan memverifikasi total pajak yang telah dipotong dan dibayar.
Pemakaian SPT yang tepat membantu wajib pajak yang berperan sebagai pemotong pajak memenuhi kewajiban, menghindari sanksi administratif, serta memberikan data akurat bagi otoritas pajak dalam memantau penerimaan negara.
Sumber: DDTCNews