IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Faktor Utama Pemeriksaan Pajak dan Cara Menghadapinya

28 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Faktor Utama Pemeriksaan Pajak dan Cara Menghadapinya
Tax consultant Reza Pradana speaking at a webinar on tax audit triggersGambar: pajak.com

Reza Pradana, Tax Partner and Attorney at Tax Damara Consulting, menjelaskan pada webinar 28 November 2025 di Jakarta faktor utama yang memicu pemeriksaan pajak. Ia menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan berdasarkan sistem self‑assessment. Penjelasan tersebut mencakup mekanisme risk profiling dan audit triggers.

DJP menilai risiko kepatuhan melalui risk profiling oleh account representative, sistem Compliance Risk Management (CRM), serta data konkret yang diatur dalam PER‑18/2025. Audit triggers meliputi pengajuan restitusi Pasal 17 B, SPT yang menunjukkan rugi tiga tahun berturut‑turut, perubahan tahun buku atau metode pembukuan, penilaian kembali aktiva tetap, serta kegiatan korporasi seperti penggabungan atau likuidasi. PKP yang tidak melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, serta wajib pajak yang tidak menyampaikan SPOP, juga termasuk dalam kriteria pemeriksaan.

Untuk mengurangi risiko, wajib pajak disarankan menyiapkan berkas pajak yang rapi, memahami hak dan kewajiban, serta dapat menggunakan kuasa hukum pajak. Koordinasi yang baik dengan petugas pemeriksa, termasuk komunikasi melalui telepon, email, atau kunjungan ke KPP, dianggap penting. Prosedur pemeriksaan kini diatur dalam PMK No 15/2025, yang membagi audit menjadi tipe lengkap (5 bulan), terfokus (3 bulan), dan spesifik (1 bulan).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article