Dokumen Utama dan Lampiran SPT Tahunan PPh Pribadi
11 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan panduan tentang dokumen utama serta lampiran yang harus disertakan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025. Panduan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak.
SPT Tahunan PPh (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan) harus diisi dengan formulir yang sesuai, seperti Formulir 1770, 1770S, atau 1770SS. Lampiran meliputi bukti potong, slip gaji, laporan harta, dan dokumen pendukung lain yang membuktikan penghasilan dan pengeluaran yang dapat dikurangkan.
Dengan mengikuti panduan ini, wajib pajak dapat menyiapkan berkas secara lengkap, mengurangi risiko keterlambatan atau kesalahan, dan menghindari sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh otoritas pajak.
Sumber: DDTCNews