Cara Update Alamat di Coretax DJP, Sertakan Foto KTP
2 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Coretax DJP memfasilitasi perubahan alamat wajib pajak secara daring. Pengumuman disampaikan oleh Kring Pajak pada 2 November 2025.
Wajib pajak masuk ke portal Coretax DJP, pilih menu ‘Portal Saya’, kemudian pilih ‘Perubahan Data’ → ‘Perubahan Alamat Utama’. Pada formulir, isi alamat baru sesuai KTP, pilih lokasi pada peta, dan unggah foto KTP dalam format PDF serta centang pernyataan. Setelah menekan Simpan, sistem menampilkan notifikasi berhasil dan menghasilkan bukti penerimaan surat.
Bukti penerimaan dapat diunduh di menu ‘Dokumen Saya’ dan juga dikirimkan ke email yang terdaftar. Proses otomatis ini mempercepat pembaruan data dan memastikan data wajib pajak tercatat di kantor pelayanan pajak (KPP) yang sesuai.
Sumber: DDTCNews