Cara Menghitung PPh 21 untuk Pegawai SPDN Mulai Tahun Ini
1 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Kelas pajak DDTC menjelaskan cara menghitung PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap yang baru menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) setelah awal tahun, misalnya pekerja asing yang mulai bekerja pada September 2024. Contoh yang dipakai adalah Tuan Charles, warga Belanda yang bekerja di PT Z dengan gaji Rp15 juta per bulan sejak 1 September 2024.
Menurut Pasal 2 ayat (3) UU PPh, seseorang menjadi SPDN bila tinggal di Indonesia, berada di negara tersebut lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau berniat menetap. Untuk pegawai yang SPDN‑nya baru berlaku setelah Januari, PPh 21 dihitung dengan tarif bulanan (TER) pada setiap masa pajak, kemudian pada masa terakhir menggunakan penghasilan neto disetahunkan dan proporsional terhadap jumlah bulan kerja.
Metode ini memastikan pemotongan pajak yang tepat bagi pekerja baru masuk dan membantu pemberi kerja memenuhi kewajiban pemotongan pajak. Pengusaha harus menyesuaikan perhitungan pada bulan pertama hingga akhir tahun agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pajak.
Sumber: DDTCNews