Cara Memperbaiki Data Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta
9 November 2025 • Ben Asmadeus

Wajib Pajak di DKI Jakarta dapat mengajukan pembetulan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) baik secara langsung ke kantor pelayanan maupun melalui layanan daring. Prosedur ini memastikan Nomor Objek Pajak (NOP) tercatat sesuai kondisi sebenarnya.
Ketidaksesuaian data biasanya muncul akibat perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah atau bangunan, atau kelengkapan administrasi yang belum diperbarui. Untuk mengajukan pembetulan, wajib pajak harus menyiapkan dokumen seperti surat permohonan, identitas (KTP atau NIB/NPWP bagi badan usaha), formulir SPOP/LSPOP, salinan SPPT terakhir, bukti kepemilikan, foto objek, serta bukti pelunasan PBB‑P2 lima tahun terakhir.
Data yang akurat menjamin beban PBB‑P2 yang adil, mengurangi potensi sengketa, dan meningkatkan transparansi penerimaan daerah. Pengajuan daring melalui portal . mempermudah pemantauan status permohonan dan mempercepat verifikasi oleh petugas Bapenda.
Sumber: Pajak.com