Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 DTP untuk Pegawai Tetap

Pemerintah melalui PMK 72/2025 memperluas insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata. Mulai Oktober 2025, pemberi kerja di bidang ini wajib membuat Bukti Potong (Bupot) bulanan bagi pegawai tetap yang gajinya ≤ Rp10 juta. Proses pembuatan Bupot dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax.
Pegawai yang berhak menerima DTP harus memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar di sistem DJP, serta tidak menerima insentif DTP lain. Pemberi kerja dapat membuat Bupot secara manual (key‑in) atau mengimpor data dalam format XML; panduan ini menjelaskan langkah‑langkah pembuatan secara manual. Pengisian meliputi data umum, status PTKP, jabatan, serta pilihan fasilitas pajak “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)”.
Setelah semua data diisi dan disimpan, Bupot dapat disubmit dan diterbitkan sehingga tercatat dalam SPT Masa PPh 21. Dengan Bupot yang tepat, perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan dan pegawai menerima gaji penuh tanpa potongan pajak. Hal ini mendukung kepatuhan fiskal di sektor pariwisata.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.