Cara Membuat Bukti Pemotongan untuk Wanita Kawin yang Gabung

Mega, pemotong PPh 21 di sebuah perusahaan swasta Jawa Barat, menanyakan cara membuat bukti pemotongan bagi wanita kawin yang bergabung dengan suami. Pertanyaan tersebut disampaikan pada 21 Oktober 2025. Jawaban diberikan dalam konteks sistem Coretax.
Menurut PER‑7/PJ/2025, NPWP orang pribadi kini menggunakan 16 digit NIK, sehingga NIK istri harus diaktifkan sebagai NPWP. Bukti pemotongan wanita kawin dibuat dengan NIK istri, kemudian NIK tersebut didaftarkan sebagai istri dalam family tax unit suami di Coretax. Setelah terdaftar, bukti pemotongan otomatis masuk ke SPT tahunan suami dan harus dipindahkan secara manual dari tabel L1 ke tabel L2 agar dianggap penghasilan final.
Langkah ini menjamin penghasilan istri diperlakukan sebagai penghasilan final dan tidak menambah penghasilan neto non‑final suami. Dengan demikian, pelaporan pajak menjadi sesuai dengan aturan Coretax dan menghindari duplikasi pajak. Praktik ini membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/review/konsultasi-coretax/1814633/pembuatan-bukti-pemotongan-wanita-kawin-gabung-suami-di-coretax).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.