IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Cara Membuat Bukti Pemotongan untuk Wanita Kawin yang Gabung

21 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Cara Membuat Bukti Pemotongan untuk Wanita Kawin yang Gabung
Illustration of Coretax tax filing interface showing family tax unitGambar: news.ddtc.co.id

Mega, pemotong PPh 21 di sebuah perusahaan swasta Jawa Barat, menanyakan cara membuat bukti pemotongan bagi wanita kawin yang bergabung dengan suami. Pertanyaan tersebut disampaikan pada 21 Oktober 2025. Jawaban diberikan dalam konteks sistem Coretax.

Menurut PER‑7/PJ/2025, NPWP orang pribadi kini menggunakan 16 digit NIK, sehingga NIK istri harus diaktifkan sebagai NPWP. Bukti pemotongan wanita kawin dibuat dengan NIK istri, kemudian NIK tersebut didaftarkan sebagai istri dalam family tax unit suami di Coretax. Setelah terdaftar, bukti pemotongan otomatis masuk ke SPT tahunan suami dan harus dipindahkan secara manual dari tabel L1 ke tabel L2 agar dianggap penghasilan final.

Langkah ini menjamin penghasilan istri diperlakukan sebagai penghasilan final dan tidak menambah penghasilan neto non‑final suami. Dengan demikian, pelaporan pajak menjadi sesuai dengan aturan Coretax dan menghindari duplikasi pajak. Praktik ini membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/review/konsultasi-coretax/1814633/pembuatan-bukti-pemotongan-wanita-kawin-gabung-suami-di-coretax).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article