Cara Membuat BP21 untuk Pegawai Tidak Tetap dengan PPh 21 DTP
4 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh 21) yang ditanggung negara bagi pegawai tertentu pada perusahaan yang memenuhi kriteria. Perusahaan harus bergerak di bidang alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, atau pariwisata dan memiliki kode KLU utama sesuai Lampiran A PMK 72/2025. Pegawai tidak tetap dengan upah harian ≤ Rp500.000 atau bulanan ≤ Rp10.000.000 dapat memperoleh insentif tersebut.
Pegawai harus memiliki NIK atau NPWP yang terdaftar dan valid di sistem DJP Coretax serta tidak menerima insentif DTP lain, misalnya pada IKN. Insentif dibayarkan tunai sehingga gaji bersih (take‑home pay) pegawai tetap penuh karena pajaknya ditanggung pemerintah.
Pemberi kerja wajib membuat BP21 (Bukti Pemotongan selain Pegawai Tetap) melalui modul e‑Bupot di Coretax, mulai dari login, impersonasi NPWP perusahaan, mengisi data periode pajak, data pegawai, penghasilan bruto, dan dokumen referensi, lalu menyimpan dan mengirim. Proses ini memenuhi ketentuan PMK 5 ayat (3) PMK 10/2025 serta PMK 72/2025 dan memastikan pegawai menerima manfaat pajak.
Sumber: DDTCNews