Cara Laporkan SPT Tahunan dengan Norma NPPN di Coretax
5 November 2025 • Ben Asmadeus

Pak Rahadian, seorang wajib pajak orang pribadi, menanyakan apakah dapat melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan NPPN ke Direktorat Jenderal Pajak. Pertanyaan tersebut muncul pada 5 November 2025.
Menurut Pasal 14 ayat (2) Undang‑Undang Pajak Penghasilan, wajib pajak dengan omzet bruto tahunan di bawah Rp4,8 miliar harus memberitahukan penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak paling lambat tiga bulan pertama tahun pajak. Coretax memvalidasi data secara otomatis; bila tidak ada pemberitahuan, bagian NPPN pada Lampiran L‑3A‑4 akan diblokir dan wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan.
Wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan NPPN melalui modul ‘Layanan Wajib Pajak’ pada Coretax, memilih layanan LA.04 dan sub‑layanan AS.04‑01, lalu menyimpan permohonan. Dengan memenuhi prosedur ini, laporan SPT Tahunan dapat diproses tanpa penolakan sistem.
Sumber: DDTCNews