Cara Lapor SPT 2025 Pakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai metode sederhana menghitung penghasilan bersih. NPPN memungkinkan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas menghitung pajak tanpa pembukuan lengkap.
Norma dapat dipakai bila omzet bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dan wajib mencatat secara sederhana. Penggunaan NPPN harus dilaporkan ke DJP melalui portal Coretax atau Kantor Pelayanan Pajak paling lambat 31 Desember 2025, dengan mengisi formulir elektronik yang mencantumkan tahun pajak, omzet, dan lokasi usaha.
Dengan NPPN, wajib pajak mengurangi beban administrasi, menghemat waktu, dan tetap memenuhi kewajiban pajak sesuai tarif progresif. Jika pemberitahuan tidak disampaikan tepat waktu, DJP dapat menolak norma dan mengharuskan pembukuan penuh.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.