Cara Isi SPT Tahunan PPh Badan UMKM lewat Coretax Mulai 2026
6 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memindahkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk UMKM ke platform Coretax. Mulai Januari 2026, wajib pajak badan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun wajib menyampaikan SPT melalui Coretax, bukan lagi DJP Online.
Perpindahan ini mengubah cara pengisian, format formulir, dan memerlukan akun Coretax serta kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Wajib pajak harus menyiapkan laporan keuangan, termasuk laba rugi, neraca, dan rekapitulasi peredaran bruto per cabang, sebelum dapat membuat konsep SPT di Coretax.
Dengan penggunaan Coretax, proses pelaporan diharapkan lebih terintegrasi, namun wajib pajak perlu menyesuaikan diri dengan prosedur baru dan memantau kemungkinan perubahan sistem. Penyampaian tepat waktu hingga akhir April 2026 tetap menjadi kewajiban untuk menghindari sanksi.
Sumber: DDTCNews