Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap yang Mulai Kerja Tahun Ini
28 November 2025 • Ben Asmadeus

Perusahaan yang merekrut pegawai tetap pada tahun pajak harus menghitung PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) sesuai PMK 168/2023. Aturan ini berlaku bagi karyawan yang mulai bekerja setelah 1 Januari, termasuk yang masuk pertengahan tahun.
Penghitungan menggunakan TER (Tarif Efektif Rata‑rata) bulanan yang dikalikan dengan penghasilan bruto, sementara pada masa pajak terakhir perhitungan didasarkan pada total tahunan dikurangi pajak yang sudah dipotong. Bila subjek pajak (SPDN) sudah ada sejak awal tahun, penghasilan neto tidak disetahunkan; bila baru setelah Januari, penghasilan neto disetahunkan dan diproyeksikan secara proporsional.
Penerapan yang tepat menjamin pemotongan pajak yang akurat, menghindari kelebihan atau kekurangan bayar, dan mematuhi kewajiban pemberi kerja untuk menyerahkan Bukti Pemotongan (Bupot) Formulir A1 paling lambat akhir bulan berikutnya.
Sumber: DDTCNews