Cara Bayar Pajak Setelah Terima Email Imbauan dari DJP
8 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengirimkan email blast berisi imbauan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak. Email tersebut dikirimkan menggunakan domain resmi .id.
Wajib pajak dapat memeriksa tagihan melalui akun Coretax di ., kemudian memilih menu Pembayaran dan membuat kode billing. Setelah kode billing dibuat, pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau platform e‑commerce dengan menu MPN‑G2. Petunjuk rinci tersedia dalam buku manual pembayaran pada situs ..
Penggunaan domain resmi pada email membantu mengurangi risiko penipuan yang mengatasnamakan DJP. Wajib pajak diharapkan mengikuti prosedur tersebut untuk menghindari denda dan memastikan kepatuhan pajak.
Sumber: DDTCNews