IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Cara Ajukan Perubahan Metode Pembukuan lewat Coretax

2 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Cara Ajukan Perubahan Metode Pembukuan lewat Coretax
Screenshot of Coretax portal showing the accounting method change request formGambar: news.ddtc.co.id

Wajib pajak yang diwajibkan melakukan pembukuan harus menerapkan prinsip taat asas, yaitu menggunakan metode yang sama dengan tahun‑tahun sebelumnya untuk menghindari pergeseran laba atau rugi. Perubahan metode pembukuan tetap dapat dilakukan bila mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Permohonan perubahan dapat diajukan secara daring melalui aplikasi Coretax.

Menurut PER‑8/PJ/2025, permohonan harus disampaikan paling lambat satu bulan sebelum tahun buku yang bersangkutan dimulai dan harus mencakup alasan perubahan, pernyataan tidak berniat menggeser laba, serta bukti kepatuhan fiskal. Pengajuan dilakukan dengan login NIK/NPWP pada portal Coretax, memilih layanan AS.15, mengisi data, membuat PDF, menandatangani secara elektronik, dan mengirimkan permohonan. Dokumen pendukung dapat dilampirkan meski tidak ada format baku.

Direktorat Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) diterbitkan. Keputusan berupa Surat Keputusan Persetujuan atau Penolakan akan dikirimkan kembali melalui Coretax. Bagi wajib pajak, proses ini mempercepat penyesuaian metode pembukuan tanpa mengganggu kepatuhan pajak.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article