Cara Ajukan Permohonan Imbalan Bunga Pajak lewat Coretax

Direktorat Jenderal Pajak memberikan imbalan bunga kepada wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu. Aturan tersebut diatur dalam UU KUP dan PMK No 81/2024. Permohonan kini dapat diajukan secara online melalui aplikasi Coretax DJP.
Ada lima kondisi yang memberi hak atas imbalan bunga, antara lain keterlambatan penerbitan SKPKPP, SKPLB, kelebihan pembayaran karena keberatan atau banding, serta koreksi SKP atau STP. Besaran bunga dihitung berdasarkan tarif bulanan yang ditetapkan Menteri Keuangan pada tanggal mulai perhitungan. Formulir permohonan di Coretax mencakup data wajib pajak, dasar pemberian, rekening bank, dan dokumen pendukung.
Dengan prosedur daring, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan dan memperoleh bukti elektronik secara cepat. Sistem juga mengeluarkan SKPIB dan SKPKPP secara otomatis bila memenuhi kriteria. Hal ini diharapkan mempermudah pemenuhan hak dan mempercepat penyelesaian administrasi pajak. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/literasi/tips-trik/1814632/cara-ajukan-permohonan-pemberian-imbalan-bunga-via-coretax).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.