BeritaPajak

Cara Ajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi STP lewat Coretax

DDTCNews•
Cara Ajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi STP lewat Coretax
Coretax screen showing form for STP penalty reduction requestGambar: news.ddtc.co.id

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) melalui sistem Coretax DJP, sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang‑Undang KUP. Permohonan dapat diajukan setelah STP diterbitkan dan keputusan dirjen pajak akan diberikan paling lama enam bulan.

Pengurangan atau penghapusan dapat diminta bila sanksi timbul karena kekhilafan, misalnya gangguan jaringan sistem elektronik, sebagaimana dirinci dalam PMK 118/2024 dengan delapan alasan yang diakui. Persyaratan meliputi pelunasan pajak yang menjadi dasar sanksi, permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia, satu permohonan per STP, serta penandatangan oleh wajib pajak atau kuasanya. Pengajuan dilakukan dengan login Coretax, memilih layanan administrasi AS.26‑03, mengisi formulir otomatis, melampirkan bukti pendukung, dan menyelesaikan proses tanda tangan elektronik.

Keputusan dapat berupa pengabulan seluruhnya, sebagian, atau penolakan, dan dapat didukung dengan permintaan dokumen tambahan atau pemeriksaan lapangan. Bagi wajib pajak, prosedur ini menyediakan mekanisme resmi untuk mengurangi beban sanksi ketika penyebabnya bukan kesalahan mereka.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Cara Ajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi STP lewat Coretax | BeritaPajak