Cara Ajukan Pengembalian PPh Final UMKM Salah Tahun

Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan Contact Center Kring Pajak memberi solusi bagi wajib pajak UMKM yang salah mencantumkan tahun saat menyetorkan PPh Final 0,5% pada 28 Oktober 2025. Kesalahan tersebut dapat mengakibatkan pembayaran pajak yang tidak terutang.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) secara daring melalui akun Coretax yang tertera pada bukti pembayaran. Pengajuan ini diatur dalam Pasal 122‑137 PMK No 81/2024, yang mencakup kasus pembayaran berlebih, kesalahan pemotongan, atau pembayaran atas objek pajak yang tidak terutang. Permohonan dapat mencakup jenis pajak seperti PPh, PPN, Bea Meterai, dan lain‑lain.
Dengan prosedur ini, wajib pajak UMKM dapat memperoleh pengembalian dana yang dibayarkan secara keliru, mengurangi beban keuangan dan memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga. Otoritas pajak menegaskan bahwa proses pengembalian dapat dilakukan tanpa mengubah status perpajakan lainnya.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.