Batas Penghasilan Tetap Rp10 Juta untuk Insentif PPh 21 DTP
7 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pegawai tetap dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP bila penghasilan bruto tetap tidak melebihi Rp10 juta. Penjelasan tersebut disampaikan pada 7 November 2025.
Penghasilan yang dihitung adalah yang bersifat tetap dan teratur, meliputi gaji pokok serta tunjangan rutin. Penghasilan tidak teratur seperti bonus, tunjangan hari raya (THR), atau lembur insidental tidak termasuk, begitu pula komponen variabel yang tidak diatur sebagai penghasilan tetap dalam kontrak kerja.
Kelayakan dinilai berdasarkan penghasilan bruto pada masa pajak Januari 2025 bagi pegawai yang mulai bekerja sebelum bulan itu, atau pada bulan pertama bekerja di tahun 2025 bagi yang baru masuk. Dengan memenuhi batas tersebut, pegawai dapat mengklaim insentif PPh 21 DTP untuk periode Oktober‑Desember 2025.
Sumber: DDTCNews