Audit Plan: Rencana Pemeriksaan Pajak Menurut Peraturan
5 November 2025 ⢠Ben Asmadeus

Indonesia telah menerapkan sistem selfāassessment pajak sejak tahun 1984. Untuk memastikan kepatuhan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan yang dimulai dengan penyusunan audit plan.
Menurut PERā23/PJ/2013, audit plan adalah rencana kerja pemeriksaan yang disusun oleh supervisor pajak dan harus disetujui oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. Dokumen ini memuat identitas wajib pajak, susunan tim pemeriksa, permasalahan yang diidentifikasi, perkiraan tanggal selesai, dan posāpos pajak yang akan diperiksa.
Jangka waktu pemeriksaan terbagi menjadi fase pengujianāmaksimal 5 bulan untuk audit lengkap, 3 bulan untuk audit terfokus, atau 1 bulan untuk audit spesifikādan fase pembahasan akhir serta pelaporan (PAHP) selama maksimal 30 hari kerja. Memahami audit plan membantu wajib pajak menyiapkan dokumen dan memenuhi tenggat, sehingga administrasi pajak berjalan lebih lancar.
Sumber: DDTCNews