IKLAN
Memuat slot top-leaderboard…
BeritaPajak

Audit Plan: Rencana Pemeriksaan Pajak Menurut Peraturan

5 November 2025 • Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article…
Audit Plan: Rencana Pemeriksaan Pajak Menurut Peraturan
Ilustrasi proses audit plan pajakGambar: news.ddtc.co.id

Indonesia telah menerapkan sistem self‑assessment pajak sejak tahun 1984. Untuk memastikan kepatuhan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan yang dimulai dengan penyusunan audit plan.

Menurut PER‑23/PJ/2013, audit plan adalah rencana kerja pemeriksaan yang disusun oleh supervisor pajak dan harus disetujui oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. Dokumen ini memuat identitas wajib pajak, susunan tim pemeriksa, permasalahan yang diidentifikasi, perkiraan tanggal selesai, dan pos‑pos pajak yang akan diperiksa.

Jangka waktu pemeriksaan terbagi menjadi fase pengujian—maksimal 5 bulan untuk audit lengkap, 3 bulan untuk audit terfokus, atau 1 bulan untuk audit spesifik—dan fase pembahasan akhir serta pelaporan (PAHP) selama maksimal 30 hari kerja. Memahami audit plan membantu wajib pajak menyiapkan dokumen dan memenuhi tenggat, sehingga administrasi pajak berjalan lebih lancar.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…