Ajukan Restitusi PPh Pasal 25, WP Harus Unggah 2 Dokumen
4 November 2025 • Ben Asmadeus

Kring Pajak, layanan kontak Direktorat Jenderal Pajak, memberikan penjelasan pada 4 November 2025 tentang tata cara pengajuan restitusi kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) khususnya untuk PPh Pasal 25. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi daring Coretax. Informasi tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan warganet di media sosial.
Menurut petunjuk Kring Pajak, wajib pajak harus mengunggah dua dokumen: perhitungan pajak tidak terutang dan surat penunjukan kuasa. Dokumen diunggah pada menu Pembayaran → Formulir Restitusi Pajak dalam Coretax. Manual Coretax mencantumkan lima jenis kasus yang dapat diajukan, antara lain pembayaran PPh Pasal 25 badan dan pribadi, serta pembayaran final UMKM.
Dengan prosedur ini, wajib pajak dapat memperoleh pengembalian dana atas kelebihan pembayaran dalam situasi seperti penggunaan deposit meterai digital atau penghentian penyidikan. Fasilitas daring mempercepat proses restitusi dan mendukung kepatuhan pajak. Pengajuan selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sumber: DDTCNews