
Cara Laporkan Angsuran PPh 25 via Coretax Wajib Pajak Tertentu
PER-11/PJ/2025 mengharuskan wajib pajak tertentu mengirim Laporan Angsuran PPh 25 via Coretax tiap tiga bulan, batas 20 hari.
Update terakhir:

PER-11/PJ/2025 mengharuskan wajib pajak tertentu mengirim Laporan Angsuran PPh 25 via Coretax tiap tiga bulan, batas 20 hari.

PMK No 71/2025 bagi tiket pesawat ekonomi: 11% dibagi 5% penumpang, 6% pemerintah untuk tiket 22 Okt‑10 Jan, membantu daya beli selama libur Nataru.

Kring Pajak jelaskan cara menambah PIC Cabang di Coretax agar drafter mengakses NITKU cabang yang tidak muncul, edit profil dan bersihkan cache.

Menurut Kring Pajak, keputusan penetapan non‑aktif harus keluar lima hari kerja setelah surat atau bukti elektronik diterima; konfirmasi ke KPP.

BGN menginstruksikan semua mitra pelaksana program Makan Bergizi Gratis mengembalikan sisa dana ke kas negara lambat 31 Desember 2025 jaga

Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan insentif pajak terjangkau bagi produsen film dalam negeri untuk menyeimbangkan beban pajak dengan film impor dan

Pemkab Bekasi akan menghapus denda PBB untuk mempercepat pencairan piutang Rp1 triliun, penurunan transfer pusat dan kepatuhan wajib pajak rendah.

Bupati Langkat Syah Afandin perintahkan Sekda dan OPD audit kendaraan dinas yang belum bayar PKB, perbaiki data, koordinasi Bapenda, dan beri sanksi.

DJP mengingatkan UMKM agar tidak memecah usaha demi insentif PPh Final 0,5 % omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar;tinggi pajak dihitung atas laba bersih

Direktorat Jenderal Pajak masih menyelidiki laporan dugaan pemalakan oleh account representative KPP Pratama Tigaraksa, menunggu keterangan pelapor.

Direktorat Jenderal Pajak perketat pengawasan wajib pajak lewat micro‑management untuk hindari shortfall 2025, setelah pajak turun 4,4 % hingga

KPK temukan tambang emas ilegal dekat Mandalika, Lombok, yang hasil 3 kg emas per hari. Potensi pajak tak terbayar diperkirakan Rp1,08 triliun per