IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Kewajiban Lapor Insentif PPh 21 DTP dan Dampaknya Bagi Pemberi

8 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Kewajiban Lapor Insentif PPh 21 DTP dan Dampaknya Bagi Pemberi
Illustration of employer tax incentive reporting for PPh 21Gambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA – Pemberi kerja yang memanfaatkan insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) wajib melaporkan realisasinya setiap masa pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/2025. Laporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26.

Pelaporan tidak dilakukan secara terpisah, melainkan dimasukkan dalam SPT Masa yang harus disampaikan untuk setiap bulan. Jika terdapat kesalahan, pemberi kerja dapat mengajukan pembetulan SPT hingga batas akhir 31 Januari 2026. Setelah tanggal tersebut, laporan tidak lagi dianggap sah.

Apabila laporan tidak disampaikan tepat waktu, seluruh insentif untuk tahun pajak 2025 (Januari‑Desember) tidak diberikan dan pemberi kerja harus menyetorkan kembali PPh 21 yang telah dipotong. Kegagalan satu kali laporan dapat membatalkan manfaat insentif selama setahun penuh. Hal ini menambah beban keuangan bagi perusahaan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article