Kewajiban Lapor Insentif PPh 21 DTP dan Dampaknya Bagi Pemberi
8 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Pemberi kerja yang memanfaatkan insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) wajib melaporkan realisasinya setiap masa pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/2025. Laporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26.
Pelaporan tidak dilakukan secara terpisah, melainkan dimasukkan dalam SPT Masa yang harus disampaikan untuk setiap bulan. Jika terdapat kesalahan, pemberi kerja dapat mengajukan pembetulan SPT hingga batas akhir 31 Januari 2026. Setelah tanggal tersebut, laporan tidak lagi dianggap sah.
Apabila laporan tidak disampaikan tepat waktu, seluruh insentif untuk tahun pajak 2025 (Januari‑Desember) tidak diberikan dan pemberi kerja harus menyetorkan kembali PPh 21 yang telah dipotong. Kegagalan satu kali laporan dapat membatalkan manfaat insentif selama setahun penuh. Hal ini menambah beban keuangan bagi perusahaan.
Sumber: DDTCNews