
Omzet Di atas Rp4,8 Miliar, Pengusaha Beras Wajib Ajukan PKP
DJP menegaskan bahwa pengusaha beras dengan omzet tahunan lebih dari Rp4,8 miliar wajib mendaftar sebagai PKP, meskipun beras tetap bebas PPN.
PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.