
Kriteria Pegawai untuk Insentif PPh 21 DTP Oktober‑Desember 2025
Pegawai tetap dapat insentif PPh 21 DTP bila penghasilan bruto tetap tidak melebihi Rp10 juta, dihitung dari penghasilan Januari 2025 atau bulan
PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.