Kemenperin Luncurkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional

Kemenperin Luncurkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi meluncurkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN) sebagai arah kebijakan baru untuk memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia. Strategi ini menjadi cetak biru pembangunan industri jangka panjang yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, menempatkan sektor industri sebagai tulang punggung kesejahteraan rakyat menuju Indonesia Emas 2045.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa SBIN bukan sekadar kebijakan sektoral, tetapi strategi nasional yang menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan industri yang berdaulat dan berkelanjutan.
“SBIN bukan sekadar kebijakan sektoral Kemenperin, tetapi strategi nasional untuk memastikan bahwa industri Indonesia tidak hanya bertahan, melainkan tumbuh dan berdaulat,” ujar Agus saat membuka Rapat Kerja Kemenperin 2025 di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (28/10/25).
Menurut Agus, SBIN hadir sebagai panduan industrialisasi Indonesia di era pasca pandemi dan pasca karbon. Strategi ini dibangun di atas empat pilar utama, yaitu industrialisasi berbasis sumber daya alam, pengembangan ekosistem industri, penguasaan teknologi, serta penerapan prinsip keberlanjutan.
Industrialisasi berbasis sumber daya alam diarahkan untuk memperkuat hilirisasi komoditas unggulan nasional seperti nikel, kelapa sawit, dan batu bara. Langkah ini bertujuan agar kekayaan alam Indonesia tidak lagi diekspor mentah, melainkan diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi.
Sementara itu, pengembangan ekosistem industri dilakukan melalui keterpaduan antara sektor hulu dan hilir, disertai peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur industri.
“Dua pilar lainnya menitikberatkan pada penguasaan teknologi dan pembangunan industri yang berkelanjutan. Penguasaan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing, sedangkan prinsip industri hijau dan ekonomi sirkular menjadi fondasi pertumbuhan industri masa depan. Industrialisasi sejati tidak boleh mengorbankan lingkungan, melainkan menciptakan keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian alam,” jelasnya.
Dalam SBIN, perlindungan terhadap pasar domestik menjadi prioritas utama. Sekitar 80 persen output industri nasional diserap oleh pasar dalam negeri, sehingga stabilitas pasar domestik dinilai penting untuk menjaga ketahanan industri dari guncangan global.
Agus menjelaskan bahwa pemerintahan akan memperkuat kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar belanja pemerintah berpihak pada produk industri nasional. Instrumen tarif dan non-tarif juga akan dioptimalkan untuk mengendalikan arus impor produk jadi.
Langkah proteksi ini tidak dimaksudkan untuk menutup diri, melainkan menciptakan ruang tumbuh bagi pelaku industri dalam negeri agar mampu berinovasi dan bersaing secara sehat.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga menyiapkan strategi ekspansi industri ke pasar global melalui diversifikasi ekspor dan diplomasi industri. Negara-negara non-tradisional akan menjadi target utama pengembangan pasar, dengan memperkuat peran Indonesia dalam rantai pasok global.
Salah satu sektor unggulan yang disiapkan untuk ekspor masa depan adalah kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), mengingat Indonesia memiliki keunggulan bahan baku nikel. Dengan kebijakan ini, Indonesia diharapkan dapat menjadi pusat produksi kendaraan listrik di Asia Tenggara.
Kemenperin juga menekankan pentingnya investasi yang berorientasi pada penciptaan nilai tambah dan substitusi impor. Setiap investasi diarahkan untuk memberikan efek berganda berupa penciptaan lapangan kerja berkualitas, peningkatan produktivitas, dan penguatan struktur industri nasional.
Sektor mineral strategis, kimia dasar, farmasi, komponen elektronik, dan pangan menjadi prioritas investasi. Selain investasi, penguatan SDM menjadi elemen kunci keberhasilan industrialisasi. Kemenperin memperluas pendidikan vokasi, politeknik industri, dan program link and match dengan dunia usaha agar lulusan siap bekerja di industri modern.
“Sumber daya manusia industri harus menjadi penggerak transformasi, bukan sekadar penonton perubahan,” ujar Agus.
Dalam konteks teknologi, Kemenperin memperluas program restrukturisasi mesin dan memberikan insentif riset untuk mendorong modernisasi industri. Transfer teknologi dari investor global juga akan dipastikan agar investasi yang masuk tidak hanya membawa modal, tetapi juga pengetahuan dan kemitraan jangka panjang.
Menperin menilai, keberhasilan industrialisasi juga membutuhkan reformasi regulasi yang adaptif. Regulasi yang tumpang tindih antarinstansi masih menjadi hambatan utama bagi investasi dan produktivitas. Karena itu, Kemenperin mendorong percepatan smart regulation yang sederhana, terukur, dan berbasis data.
Selain itu, sinergi lintas kementerian dan lembaga akan terus diperkuat. “Kemenperin tidak boleh pasif. Kita harus aktif memperjuangkan kepentingan industri nasional dalam forum lintas kementerian,” ujarnya.
Kemenperin juga memprioritaskan pengembangan industri halal sebagai bagian dari strategi nasional. Menurut Menperin, sertifikasi halal harus menjadi akselerator pertumbuhan, bukan hambatan. Pemerintah akan memastikan ekosistem halal berkembang dari hulu hingga hilir, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi produk.
Revisi kebijakan TKDN pun diharapkan dapat memperkuat struktur industri nasional melalui mekanisme sertifikasi yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel.
Menperin menegaskan, pembangunan keterkaitan antara sektor hulu dan hilir ( backward-forward linkages ) menjadi kunci untuk menciptakan rantai nilai yang saling menguatkan. Sektor seperti kelapa sawit dan nikel dinilai mampu menjadi contoh penguatan ekosistem industri nasional.
“Untuk itu, diperlukan faktor pendukung yang konkret seperti ketersediaan bahan baku, infrastruktur logistik, energi berkelanjutan, SDM kompeten, riset dan inovasi, serta regulasi yang cerdas. Semua faktor pendukung ini harus hadir nyata di lapangan, bukan hanya tertulis di rencana kerja,” jelasnya.
Artikel sebelumnya Purbaya: Potensi “Underground Economy” Belum Bisa Diukur Secara Akurat
See the full version of this page
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.