Pedoman Media Siber
Pedoman penyelenggaraan portal berita BeritaPajak sesuai kaidah jurnalistik dan etika media siber Indonesia.
Dipublikasikan · Diupdate
Pedoman Media Siber BeritaPajak disusun berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tahun 2012.
1. Tujuan
Pedoman ini menjadi acuan redaksi BeritaPajak dalam menjalankan kegiatan jurnalistik digital secara bertanggung jawab, akurat, dan sesuai hukum yang berlaku.
2. Prinsip Umum
- Menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan keberimbangan.
- Menghormati hak privasi dan asas praduga tak bersalah.
- Melakukan koreksi atau klarifikasi atas kekeliruan pemberitaan secara cepat dan proporsional.
- Memisahkan dengan jelas antara berita dan iklan/sponsor.
3. Hak Jawab
Setiap individu atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk mengajukan Hak Jawab secara tertulis kepada redaksi melalui halaman Kontak.
4. Penanganan Koreksi
Koreksi akan ditampilkan dengan transparan tanpa menghapus riwayat publikasi asli.
5. Penutup
Redaksi BeritaPajak berkomitmen menjalankan prinsip jurnalisme pajak yang akurat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.