
KP2KP Sambas Edukasikan PPN KMS untuk Bangunan Self‑Built 200 m²
KP2KP Sambas melakukan penyisiran langsung pada lima bangunan self‑built lebih dari 200 m², menjelaskan perhitungan PPN KMS 20 % dan prosedur
PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.