
Insentif PPh 21 DTP bagi Pegawai Tidak Tetap Pariwisata
PMK No 72/2025 beri insentif PPh 21 ditanggung negara bagi pegawai tidak tetap di pariwisata yang penuhi tiga syarat, berlaku Oktober‑Desember 2025.
PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.