
Pajak Penjualan Kripto Dikenakan PPh Pasal 22 Final 0,21 Persen
Penjualan aset kripto di Indonesia dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,21 % platform tidak dapat menghitung, sehingga transaksi tercatat di sistem DJP.
PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.