
Indonesia Tunda Adopsi Insentif Pajak Berbasis Substansi OECD
Indonesia menunggu rumusan OECD tentang QRTC, menilai adopsi Amount B Pilar 1, menunjuk perusahaan digital asing sebagai pemungut PPN PMSE, dan
PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.