
Mahkamah Agung Tolak Koreksi DPP PPh 23 atas Selisih Kurs Forward
Mahkamah Agung menolak banding, menguatkan putusan bahwa koreksi DPP PPh 23 atas biaya Rp1,23 miliar untuk Maret 2009 tidak dapat dipertahankan.
PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.