PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
26 Okt 2025
DKI Jakarta ganti PB1 dengan PBJT mulai 2025, tarif tertinggi turun jadi 40% dan objek pajak meluas ke makanan, hotel, listrik, serta parkir.
Mulai 30 Oktober 2025, pemerintah kenakan BMTP Rp7.500‑Rp7.277 per kg pada impor benang kapas 3 tahun, berdasarkan KPPI untuk lindungi industri.
25 Okt 2025
UMKM rokok kretek di Madura laporkan kesulitan mengurus NPPBKC lewat Lapor Pak Purbaya; Menteri perintahkan DJBC bantu, DPR regulasi menghambat.
PP No.43/2025 menetapkan standar laporan keuangan, membagi penyusun menjadi pegawai atau individu serta akuntan berpraktik atau publik berizin.
Jepang akan menaikkan pajak keberangkatan dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen serta menambah biaya visa mulai fiskal 2026, respons lonjakan wisatawan.
Pemerintah mengeluarkan ketentuan impor barang pindahan bagi WNI yang meninggal di luar negeri pada 25 Oktober 2025, mencakup prosedur bea cukai.
Presiden Uzbekistan keputusan 21 Oktober 2025, memberi PPN dan pajak bebas lima tahun untuk satelit, memperluas komunikasi di daerah terpencil
Gov. Reg. 43/2025 mewajibkan laporan keuangan lewat PBPK. DGT ambil alih Coretax 16 Des 2025, target 14 juta wajib pajak 2026; hanya 2,6 juta yang
PP 43/2025 requires financial reporting via PBPK. DJP will launch an SPT simulator and targets 14 million filers, though only 2.6 million have
24 Okt 2025
Dutch carbon tax may add Rp3.6 million to Europe flight tickets; Indonesia plans 1 % waste‑oil SAF by 2027 to avoid penalties.
Mahkamah Agung tolak PK otoritas, kuatkan keputusan Pengadilan batalkan koreksi PPh 21 atas iuran sosial, tantiem, pesangon Rp1,090,410,154.
Direktorat Jenderal Pajak akan evaluasi skema TER PPh 21 akhir 2025, meninjau teknis pengakuan pendapatan dan beban pajak untuk menjaga arus kas