PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
24 Okt 2025
PP 44/2025 mengganti peraturan lama. Aturan mengatur tarif, pengelolaan, serta keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP, berlaku 19 September
Pemerintah target jalan tol 2.500 km 2025‑2029, butuh Rp725 triliun, PPN atas jasa tol dipertimbangkan sebagai dana alternatif untuk infrastruktur.
23 Okt 2025
PMK No 71/2025 bagi tiket pesawat ekonomi: 11% dibagi 5% penumpang, 6% pemerintah untuk tiket 22 Okt‑10 Jan, membantu daya beli selama libur Nataru.
Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan insentif pajak terjangkau bagi produsen film dalam negeri untuk menyeimbangkan beban pajak dengan film impor dan
DJP mengingatkan UMKM agar tidak memecah usaha demi insentif PPh Final 0,5 % omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar;tinggi pajak dihitung atas laba bersih
Direktorat Jenderal Pajak perketat pengawasan wajib pajak lewat micro‑management untuk hindari shortfall 2025, setelah pajak turun 4,4 % hingga
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usul blacklist dan denda bagi importir balpres, menegaskan larangan impor pakaian bekas dalam Permendag.
Pajak minimum global mulai 2025; laporan wajib 30 Juni 2027, pembayaran paling lambat 31 Desember 2026. Tax control framework kelola kompleksitas.
Mulai 22 Okt 2025, pemerintah kenakan pungutan atas ekspor kakao (PMK 69/2025) tarif 0‑7,5 % tergantung harga dunia; dana bantu petani dan industri.
DJP mencatat 172 ribu SPT HWI 2024, 20,1 persen terlambat. Tarif 35 persen berlaku bagi penghasilan lebih dari Rp5 miliar, dengan denda Rp100 ribu
Bea Cukai Belawan mengaktifkan e‑Seal, penanda yang melacak kontainer secara real‑time, untuk mempercepat ekspor‑impor dan mengurangi pelanggaran.
Sejak 2015 Uni Eropa memberlakukan PPN atas layanan daring, memakai prinsip destination dan use‑enjoyment. Indonesia belum terapkan prinsip itu di