Program Inklusi Pajak Tanam Kesadaran Sejak Dini di Sekolah
17 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Program Inklusi Pajak, hasil kerja sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian Agama, menambahkan materi pajak ke kurikulum pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Program ini dilaksanakan secara nasional pada tahun 2025.
Penerimaan pajak menjadi sumber utama pembiayaan infrastruktur, layanan kesehatan, bantuan sosial, dan pendidikan. Dengan bonus demografi 2020‑2030, proporsi penduduk usia produktif mencapai sekitar 70 % sehingga meningkatkan kebutuhan akan kesadaran pajak di kalangan generasi muda. Integrasi materi pajak di sekolah diharapkan menumbuhkan pemahaman tentang peran pajak sebagai kontribusi wajib negara.
Dengan menanamkan literasi pajak sejak dini, program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak di masa depan dan memperkuat basis penerimaan negara. Dampaknya diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal yang lebih efektif serta memperkuat rasa tanggung jawab warga terhadap pembangunan nasional.
Sumber: Pajak.com